Selain itu, hasil produk GOLD-ISMIA untuk aspek penguatan regulasi telah dilakukan melalui dukungan proses legalisasi penambang kepada 54 kelompok di 6 lokasi proyek dan dihasilkan beberapa dokumen acuan.
Antara lain, Dokumen Pedoman Praktik Pertambangan yang baik untuk Sektor Pertambangan Emas Primer Skala Kecil, Dokumen Pedoman Pengarus Utamaan Gender (PUG) untuk Sektor Pertambangan Emas Skala Kecil, Modul pelatihan dan Materi Kampanye Bahaya Merkuri dan Mobile Application Jari Emas.
Selain itu, GOLD-ISMIA bersama Badan Standardisasi Nasional juga telah menetapkan teknologi pengolahan emas tanpa merkuri dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pengolahan Emas Tanpa Merkuri Nomor 9035:2021.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan, kegiatan lokakarya dan pameran ini dilakukan untuk menyebarluaskan informasi terkait berbagai produk yang dihasilkan proyek tersebut kepada penerima manfaat antara lain masyarakat penambang emas skala kecil.
Menurut Rosa proyek ini mempunyai tujuan untuk mengurangi dan menghilangkan penggunaan merkuri di Pertambangan Emas Skala Kecil dengan cara penguatan regulasi dan memberikan akses pembiayaan untuk pembelian peralatan pengolahan emas tanpa merkuri.





Komentar tentang post