Darilaut – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meminta kepada gubernur se-Indonesia untuk melaksanakan Inventarisasi emisi gas rumah kaca dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi dengan tata waktu yang berlaku.
Para Gubernur juga diminta untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi. Selain itu, menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.
Berdasarkan ketentuan, kebijakan dan rencana kerja pengendalian perubahan iklim serta perkembangan yang mutakhir saat ini, gubernur harus memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim dan setiap perkembangannya.
Pemerintah daerah juga secara tepat harus dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan dan urusan/kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Hal ini disampaikan Menteri LHK melalui surat tertanggal 19 Januari 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi se-Indonesia.
Gubernur perlu mendorong usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan Pendaftaran Sistem Registri Nasional (SRN) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.
Selain itu, para Gubernur diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Inventarisasi emisi gas rumah kaca untuk pencapaian NDC, dan pengendalian emisi gas rumah kaca.
Komentar tentang post