“Undang-undang ini menjadi kunci dan pondasi yang kokoh untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Indonesia,” kata Handoko.
Untuk mendorong terwujudnya hal tersebut, sebagai lembaga tertinggi riset di Indonesia, BRIN telah menetapkan tiga arah dan tujuh target. Tiga arah BRIN tersebut adalah:
(1) Konsolidasi sumber daya (manusia, infrastruktur, anggaran) iptek untuk meningkatkan critical mass, kapasitas dan kompetensi riset Indonesia untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai fondasi utama Indonesia Maju 2045,
(2) Menciptakan ekosistem riset sesuai standar global yang terbuka (inklusif) dan kolaboratif bagi semua pihak (akademisi, industri, komunitas, pemerintah), dan
(3) Menciptakan fondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan dengan fokus digital – green – blue economy.
Tujuh target tersebut adalah:
(1) Konsolidasi lembaga riset pemerintah utama pada 1 Januari 2022,
(2) Transformasi proses bisnis dan manajemen riset secara menyeluruh untuk percepatan peningkatan critical mass sumber daya (manusia, infrastruktur, anggaran) iptek,
(3) Refokusing pada riset untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi berbasis sumber daya alam dan keanekaragaman (hayati, geografi, kelautan) lokal, selain mengejar ketertinggalan iptek,





Komentar tentang post