Melalui aturan baru tersebut, Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. “Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya,” ujarnya.
Adapun muatan materi dalam Permen Kelautan dan Perikanan No. 17/2021 meliputi prosedur benih benih bening (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen dan pembudidayaan benih bening lobster. Kemudian, prosedur manajemen dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), dan prosedur pengelolaan kepiting dan rajungan di wilayah negara RI.
Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor BBL ini tidak lain untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi.
Menurut TB Haeru, lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut.
Saat ini Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan share produksi dari total produksi lobster dunia sebesar 31.59%, setelah Vietnam yang memiliki share produksi 62,5%.
Dengan adanya peraturan yang berpihak pada pengembangan usaha budidaya lobster di dalam negeri, menurut TB Haeru, tugas selanjutnya adalah memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia. Salah satunya dengan mengembangkan kampung lobster.





Komentar tentang post