Jadi, penunjukan awal kawasan cagar alam di berbagai tempat di Indonesia bukan hasil kebijakan pemerintah Hindia Belanda. Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda yang didirikan oleh Koorders sangat progresif melobi untuk menunjuk kawasan-kawasan yang berpotensi tumbuhan dan satwa bagi kepentingan ilmu pengetahuan di masa mendatang.
Perkumpulan ini muncul dari sekelompok peneliti botani dan pecinta alam pada 1912.
Perkumpulan mempelopori dan mengusulkan kawasan-kawasan konservasi pertama dan perlindungan flora dan fauna tertentu.
Koorders yang lahir di Bandung pada 29 November 1863, anak satu-satunya pasangan Maria Henriette Boeke dan Dr. Philol, jur, et Theology, Daniel Koorders.
Tahun 1894-1895 Koorders melakukan perjalanan ke Minahasa-Sulawesi Utara. Meski tidak sempat ke Tangkoko, Koorders telah mencatat pentingnya daerah ini untuk diusulkan sebagai kawasan perlindungan alam.
Sebagai bentuk penghargaan buat Wallace, Koorders memberikan nama satu genus tumbuhan di Minahasa “Wallaceadendrom Kds”.
Di masa Hindia Belanda saja, usulan kawasan konservasi dan perlindungan flora dan fauna, landasannya cukup kuat. Setiap usulan ke pemerintah Hindia Belanda dilandasi dengan riset, eksplorasi lapangan, dokumentasi dan kerjasama.
Sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan, telah dibuat dan diresmikan patung Wallace setinggi 1,5 meter pada 21 Februari 2019 di Cagar Alam Tangkoko, Bitung. Patung ini berada di atas tiang setinggi 2,6 meter.*





Komentar tentang post