“SKPT ini dibangun untuk masyarakat yang ada di sini (Sebatik), silakan ini dimanfaatkan oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan,” kata Syahril, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Efektivitas Pelayanan Kepelabuhanan dan Evaluasi Operasional Pelabuhan Perikanan” SKPT Sebatik, Rabu (3/7).

Menurut Syahril yang biasa disapa Chali, semua kapal ikan dan kapal pengangkut ikan di Indonesia harus beraktivitas di pelabuhan perikanan. “Setiap kapal ikan wajib membongkar hasil perikanan di pelabuhan yang ditunjuk,” ujarnya.
Mengapa harus membongkar ikan di pelabuhan perikanan? Ini semua untuk keperluan pendataan hasil tangkapan ikan.
Semua kapal ikan dan kapal pengangkut ikan harus berlabuh di pelabuhan perikanan. Dengan membongkar hasil tangkapan di pelabuhan, akan diketahui berapa jumlah hasil tangkapan. Begitupula dengan PSDKP akan memeriksa alat tangkap yang digunakan.
“Kita tidak tahu berapa yang ditangkap. Di pelabuhan perikanan hasil tangkapan ini akan dilakukan pendataan,” ujarnya.
Konsulat RI di Tawau, Septiani mengatakan, Malaysia sangat peduli dengan setiap komoditi perikanan yang masuk melalui Tawau. Sejauh ini, tidak ada masalah komoditi perikanan dari Sebatik ke Tawau.
“Malaysia menerima semua produk perikanan yang memiliki surat keterangan asal. Ini karena komoditi perikanan ini akan di re-ekspor kembali,” kata Septiani.





Komentar tentang post