Untuk Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Maleo Senkawor (Macrocephalon maleo) EPASS mendukung penyusunan dokumen tersebut bersama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
KLHK terus mendorong dan mengawal penyusunan dokumen SRAK Maleo karena kondisi populasi dan habitat Maleo di alam saat ini terus mengalami ancaman.
Jenis ancaman yang terjadi antara lain perubahan lokasi habitat menjadi pemukiman, lokasi wisata dan budidaya, terputusnya koridor pergerakan dari hutan ke lokasi peneluran, pengambilan telur di beberapa lokasi, ancaman non manusia seperti predator alami dan perkembangan tumbuhan invasif yang menutupi area peneluran.
Ruang lingkup dokumen SRAK Maleo mencakup strategi untuk meningkatkan populasinya di habitat alaminya dan lokasi-lokasi di luar habitatnya. Membangun rencana riset strategis dan sistem pemantauan populasi secara nasional. Juga, meningkatkan kualitas lokasi-lokasi peneluran maleo, serta menjaga dan memulihkan habitat dalam bentuk ruang jelajah dan koridor mereka ke lokasi-lokasi peneluran.
Maleo merupakan anggota suku Megapodiidae yang hanya tersebar di Pulau Sulawesi dan pulau kecil seperti Bangka, Lembeh, dan Buton.
Status Maleo Senkawor berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 sebagai satwa dilindungi. Maleo Senkawor juga masuk dalam Permenhut No. P. 57/Menhut-II/2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008-2018.





Komentar tentang post