Menurut Abdi, dengan adanya kesepakatan tersebut, maka isu IUU Fishing akan menjadi concern negara-negara G20 dalam kerangka kerjasama global.
“Walaupun kesepakatan tersebut bersifat tidak mengikat, tapi akan menjadi concern negara-negara G20 dalam memberikan dukungan pada upaya pengurangan praktik IUU di seluruh dunia,” kata Abdi.
Selanjutnya, Indonesia perlu mengawal komitmen tersebut dalam bentuk kerjasama internasional dan kemitraan program agar kesepakatan para kepala negara tersebut dapat ditindaklnjuti dalam level kerjasama.
Tantangan kemudian, menurut Abdi, pada level operasional, negara-negara G20 yang perlu menindaklanjuti komitmen tersebut dalam bentuk perbaikan regulasi perikanan global, perbaikan dan pertukaran data perikanan, peningkatan kapasitas dan pendanaan program.
Penanganan IUU fishing dalam tingkat global, apalagi dengan dukungan negara-negara G20 yang memiliki kekuatan ekonomi cukup maju diharapkan akan memberi dampak signifikan bagi pengelolaan perikanan global yang makin tertekan.
Saat ini, ada sekitar 4.5 juta kapal ikan yg beroperasi diseluruh dunia. Namun pengelolaan perikanan dunia masih terkendala pada pencatatan hasil tangkapan.
Abdi mengatakan, dari sekitar 120 juta ton tangkapan ikan setiap tahun, diperkirakan 30 juta ton ikan ilegal dan tidak dilaporkan hilang setiap tahun. Kebanyakan ikan tersebut berasal dari negara berkembang termasuk Indonesia.





Komentar tentang post