Bagi Indonesia, upaya pemberantasan IUU Fishing mesti terus dilanjutkan bukan saja oleh kapal ikan asing, tapi melalui perbaikan tata kelola perikanan dalam negeri. Indonesia menghadapi tantangan spesifik sebab mayoritas kegiatan perikanan tangkap ditopang oleh nelayan kecil yang sistim pendataannya belum terlalu baik.
“Pemerintah Indonesia juga mesti konsisten melarang penggunaan alat tangkap yang merusak seperti bom, bius, trawl dan cantrang agar keberlanjutan sumberdaya ikan dapat terus terjaga,” ujar Abdi.*
Komentar tentang post