Darilaut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi telah menetapkan pasangan Ridwan Yasin – Muchsin Badar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yang dibacakan pada 2 Oktober 2024.
Dalam putusannya Bawaslu Gorontalo Utara meminta KPU Gorontalo Utara untuk menetapkan kembali pasangan calon Ridwan Yasin-Muchsin Badar sebagai salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dalam pelaksanaan Pilkada Gorontalo Utara tahun 2024.
Dengan adanya putusan tersebut, KPU Gorontalo Utara telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi Gorontalo dan Divisi Teknis KPU RI.
Selanjutnya KPU Gorontalo Utara telah melakukan pleno penetapan pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar sebagai kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
“Pedomannya jelas di Pasal 144 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, KPU Wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu,” ujar Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar, Jumat (4/10).
Untuk nomor urut calon, Paslon Ridwan Yasin-Muchsin Badar otomatis akan mendapatkan nomor urut tiga. Hal ini juga sudah diatur dalam peraturan KPU.
Sofyan mengatakan KPU Gorontalo Utara juga telah melakukan koordinasi mengenai pencetakan surat suara yang akan digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara.