Sedangkan dalam perhelatan Pemilu/Pemilihan dengan Periodic List atau dengan kata lain daftar pemilih disusun hanya pada setiap Pemilu /Pemilihan setiap periode Pemilu dimutakhirkan data pemilih tersebut.
Untuk pemilu serentak tahun 2024 menggabungkan pemutakhiran data antara data PDPB dan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diberikan oleh pemerintah, data tersebut disinkronkan oleh KPU menjadi daftar pemilih yang nantinya akan dilakukan pencocokan dan penelitian oleh pantarlih.
Para pantarlih ini merupakan salah satu pahlawan demokrasi, yang mana peran penting tugas yang dijalankan sesuai amanat peraturan KPU no 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
Selain itu, memastikan betul seluruh warga negara yang berhak menjadi pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, mereka melakukan coklit dari tanggal 12 Februari sampai tanggal 14 Maret 2023.
Data yang diteliti, mengubah, moncoret dan menambahkan berupa keberadaan pemilih sebagai warga negara yang telah berhak untuk memilih: genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.





Komentar tentang post