Jumat, September 25, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pemilu & Pilkada

Pantarlih Dalam Mutarlih

redaksi
17 Februari 2023
Kategori : Pemilu & Pilkada
0
Pantarlih Dalam Mutarlih

Fadli Alamri. FOTO: DOK. DARILAUT

Sedangkan dalam perhelatan Pemilu/Pemilihan dengan Periodic List atau dengan kata lain daftar pemilih disusun hanya pada setiap Pemilu /Pemilihan setiap periode Pemilu dimutakhirkan data pemilih tersebut.

Untuk pemilu serentak tahun 2024 menggabungkan pemutakhiran data antara data PDPB dan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diberikan oleh pemerintah, data tersebut disinkronkan oleh KPU menjadi daftar pemilih yang nantinya akan dilakukan pencocokan dan penelitian oleh pantarlih.

Para pantarlih ini merupakan salah satu pahlawan demokrasi, yang mana peran penting tugas yang dijalankan sesuai amanat peraturan KPU no 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.

Selain itu, memastikan betul seluruh warga negara yang berhak menjadi pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, mereka melakukan coklit dari tanggal 12 Februari sampai tanggal 14 Maret 2023.

Data yang diteliti, mengubah, moncoret dan menambahkan berupa keberadaan pemilih sebagai warga negara yang telah berhak untuk memilih: genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Halaman 2 dari 5
Sebelumnya123...5Selanjutnya
Tags: KPU Provinsi GorontaloPantarlihPemilu 2024
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Katib Aam PBNU Akan Menghadiri UNG Bersholawat dan Haflah

Next Post

Disinformasi Pemilu 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Mendorong Moderasi Konten Digital

Postingan Terkait

Hakim MK Bahas Perkara PHPU Pilpres, Sidang Putusan Syarat Pendidikan Awal Pekan Depan

Hakim MK Bahas Perkara PHPU Pilpres, Sidang Putusan Syarat Pendidikan Awal Pekan Depan

25 September 2026
Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

22 September 2026

DEEP Indonesia: Usulan Pilkada oleh DPRD Buka Peluang Bagi Oligarki Daerah

Ini Cara Mengecek Apakah di Daerahmu Ada Dinasti Politik

BRIN Membahas Politik Dinasti, Kekuasaan Layaknya Warisan Keluarga

MK Putuskan Pemilu 5 Kotak Tidak Berlaku, Mulai 2029 Nasional dan Lokal Terpisah

Sidang MK, KPU Gorontalo Utara: Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Ada Dugaan Politik Uang,  Hasil PSU Gorontalo Utara di Gugat di MK

Next Post
Disinformasi Pemilu 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Mendorong Moderasi Konten Digital

Disinformasi Pemilu 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Mendorong Moderasi Konten Digital

Komentar tentang post

TERBARU

Hakim MK Bahas Perkara PHPU Pilpres, Sidang Putusan Syarat Pendidikan Awal Pekan Depan

Tropical Storm Surigae to Strengthen in the Philippine Sea

Badai Tropis Surigae Terbentuk di Laut Filipina

UNG Kandidat PTN BH

Status Gunung Anak Krakatau Menjadi Level II Waspada

Ada Penambahan Daratan Gunung Anak Krakatau Seluas 32.8 Hektare

AmsiNews

REKOMENDASI

Waspada Tsunami Karena Runtuhan Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro

Puluhan Penambang Emas Tertimbun Longsor di Parigi Moutong

Hiu Paus Jadi Penghibur Nelayan yang Terombang Ambing di Laut

Banjir dan Tanah Longsor Menewaskan 37 orang di Korea Selatan, 4 di Pennsylvania

Ada Peningkatan Amplitudo Gempa Tremor di Gunung Api Kerinci

Vietnam Bersiap Menghadapi Topan Trami

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.