Menurut Rasio Sani, komitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) seperti yang dilakukan oleh PT HAYI seharusnya diikuti oleh korporasi lainnya.
Rasio Sani mengatakan, saat ini 12 perusahaan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan. Namun, baru 3 perusahaan yang secara sukarela membayar ganti rugi kepada negara melalui KLHK.
“Kami akan terus mengejar perusahaan yang belum membayar ganti rugi lingkungan. Kami tidak berhenti untuk melakukan eksekusi putusan-putusan ini,” kata Rasio Sani.
Saat ini, nilai ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan yang belum dieksekusi mencapai Rp 19 trilyun.*





Komentar tentang post