LOBSTER termasuk salah satu komoditi yang pemanfaatannya sesuai ukuran tertentu. Karena itu, setiap lobster yang akan dikirim di dalam negeri maupun ke luar negeri akan diperiksa petugas Karantina.
Seperti halnya, petugas di Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu & Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Gorontalo – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan pemeriksaan lobster sebelum dikirim.
Pemeriksaan ini antara lain ukuran, berat dan telur terhadap media pembawa lobster hidup. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).
Berdasarkan ketentuan ini, penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a) tidak dalam kondisi bertelur, dan b) ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor. Setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.
Pengawasan komoditas Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) ditempat pemasukan dan/atau pengeluaran dilakukan oleh petugas karantina.
Komentar tentang post