Selisih suara antara Pemohon (35.345 suara) dan Pihak Terkait (37.985 suara) adalah sebesar 2.640 suara atau 3,57 persen. Padahal, ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan adalah maksimal 2 persen atau 1.475 suara dari total suara sah.
Mahkamah dalam amar putusannya menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait beralasan menurut hukum, dan permohonan a quo tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.




