“Ini merupakan komitmen kami sebagai bentuk implementasi kerjasama dengan BKSDA Jawa Tengah. Kami akan terus membantu pemerintah melestarikan satwa Indonesia di habitat alaminy,” kata Al Fakhri.
Kegiatan pelepasliaran dihadiri oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Forkompinca Kecamatan Adipala, Den Zibang Purwokerto, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VI Banyumas, Kepala Desa Karang Benda serta Masyarakat Mitra Polhut (MPP) Resort Konservasi Wilayah Cilacap.
Kegiatan tersebut dengan memenuhi prinsip-prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare) dan pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor SE.8/KSDAE/KKH/KSA/2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19.





Komentar tentang post