Darilaut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menerima dokumen perbaikan untuk persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) 2024.
Bakal pasangan calon (paslon) Roni Sampir dan Adnan Entengo telah melakukan perbaikan dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan ke KPU Kabupaten Gorontalo.
Penyerahan dokumen perbaikan tersebut berlangsung di aula RPP Molamahu KPU Kabupaten Gorontalo, pada Sabtu (7/9).
Plh. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, mengatakan, bakal paslon Roni Sampir dan Adnan Entengo menyerahkan dokumen berupa pas foto dan bukti pembayaran pajak selama lima tahun.
Perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Windarto menjelaskan bahwa seluruh bakal paslon, termasuk Roni Sampir dan Adnan Entengo, dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi pada tahap sebelumnya. Perbaikan dokumen diberikan waktu mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024.
Setelah dokumen diterima, KPU Kabupaten Gorontalo langsung menginput data ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon).
Menurut Windarto proses perbaikan dokumen syarat pencalonan Roni Sampir dan Adnan Entengo telah diterima dan diproses.