Minggu, Mei 24, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Cek Fakta

(Prebunking) Kapal yang Berlayar di Indonesia Masih Membuang Sampah Plastik di Laut

redaksi
3 Maret 2024
Kategori : Cek Fakta
0
Bersih Laut dan Pantai di 260 Pelabuhan

Sampah plastik di laut. FOTO: DARILAUT.ID

Pasal 5 ayat (1) setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah dan bahan lain dari pengoperasian kapal ke perairan.

(2) Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sisa minyak kotor; b. sampah; dan c. kotoran manusia.

(3) Bahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. air balas; b. bahan kimia berbahaya dan beracun; dan c. bahan yang mengandung zat perusak ozon.

Untuk pencegahan pencemaran dari kegiatan di pelabuhan, pasal 17 ayat (1) setiap pelabuhan yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tersedianya fasilitas: a. penampungan limbah; dan b. penampungan sampah.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, pasal 29 ayat (6a) menyebutkan bahwa untuk jenis sampah berikut dilarang dibuang ke laut, yaitu plastik, tali sintesis, alat tangkap, kantong sampah plastik, abu dari tungku pembakaran,  bubuk semen hasil pemanasan, minyak goreng, bahan kemasan pelindung muatan, bahan pengemasan dan pelapis, kertas, kain, kaca, logam, botol, peralatan keramik dari tamah liat dan sampah sejenis.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 26 tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, pasal 11 ayat (2g) penyediaan fasilitas pengumpul sampah di kapal perikanan dan menyerahkan sampah yang terkumpul pada saat memasuki pelabuhan perikanan.

Halaman 5 dari 7
Sebelumnya1...4567Selanjutnya
Tags: Cek FaktaMikroplastikPolusi PlastikPrebunkingSampah Lautsampah plastik
Bagikan4Tweet3KirimKirim
Previous Post

Lebih Dari 700 Ilmuwan Menyerukan Tindakan Mendesak Terhadap Perubahan Iklim

Next Post

Dihadiri 190 Negara UNEA-6 Menghasilkan 15 Resoluasi Untuk Mengatasi Krisis Tiga Planet

Postingan Terkait

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

24 Oktober 2025
Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

11 Agustus 2025

Pemeriksa Fakta Komunitas Tak Mampu Membendung Informasi Menyesatkan di Media Sosial

Keliru, Tidak Ada Bukti Vaksin Polio Picu Kanker dan HIV

Keliru, Tidak Ada Laporan Kematian Masif Akibat Vaksin

Keliru, Tidak Ada Bukti Vaksinasi Ulang Melemahkan Sistem Kekebalan Tubuh

Keliru, Tidak Ada Istilah Medis Detoksifikasi Vaksin COVID-19

Debunking, Membongkar Delapan Mitos Tentang Perubahan Iklim

Next Post
Dihadiri 190 Negara UNEA-6 Menghasilkan 15 Resoluasi Untuk Mengatasi Krisis Tiga Planet

Dihadiri 190 Negara UNEA-6 Menghasilkan 15 Resoluasi Untuk Mengatasi Krisis Tiga Planet

TERBARU

SDGs Center UNG Dukung Gerakan Pilah Sampah

Ukuran Kuda Laut yang Dapat Ditangkap Minimal 10 cm dan Tidak Bunting

Musim Badai Atlantik dan El Nino

Musim Siklon Tropis di Atlantik 2026 di Bawah Normal

Bibit Siklon Tropis 99W Terletak di Selatan Guam

Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia

AmsiNews

REKOMENDASI

Ratusan Ribu Orang Mengungsi, Topan Noru di Vietnam Setara Badai Kategori 2

Topan Super Ragasa Akan Menyasar Laut Cina Selatan, Pesisir Guangdong, Teluk Tonkin dan Vietnam Utara

Kemenag Terbitkan Peraturan Baru Penetapan Awal Bulan Hijriah

Sungai Meluap, Banjir Melanda Kota Medan

FishOn Tawarkan Lokasi Ikan, FishMart untuk Transaksi

Anak Krakatau Erupsi dan Tertutup Kabut

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.