Pasal 5 ayat (1) setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah dan bahan lain dari pengoperasian kapal ke perairan.
(2) Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sisa minyak kotor; b. sampah; dan c. kotoran manusia.
(3) Bahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. air balas; b. bahan kimia berbahaya dan beracun; dan c. bahan yang mengandung zat perusak ozon.
Untuk pencegahan pencemaran dari kegiatan di pelabuhan, pasal 17 ayat (1) setiap pelabuhan yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tersedianya fasilitas: a. penampungan limbah; dan b. penampungan sampah.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, pasal 29 ayat (6a) menyebutkan bahwa untuk jenis sampah berikut dilarang dibuang ke laut, yaitu plastik, tali sintesis, alat tangkap, kantong sampah plastik, abu dari tungku pembakaran, bubuk semen hasil pemanasan, minyak goreng, bahan kemasan pelindung muatan, bahan pengemasan dan pelapis, kertas, kain, kaca, logam, botol, peralatan keramik dari tamah liat dan sampah sejenis.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 26 tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, pasal 11 ayat (2g) penyediaan fasilitas pengumpul sampah di kapal perikanan dan menyerahkan sampah yang terkumpul pada saat memasuki pelabuhan perikanan.




