Selanjutnya, pasal 58:
(1) Setelah penghitungan suara selesai ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir:
a. Model C.HASIL-PPWP;
b. Model C.HASIL-DPR;
c. Model C.HASIL-DPD;
d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan
e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK, serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(3) Formulir yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Dokumen Elektronik dengan menggunakan Sirekap.
Pada pasal 63, dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) digunakan untuk keperluan publikasi dan alat bantu rekapitulasi penghitungan suara.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol (pasal 1).
Hingga Senin (19/2) pukul 01.30 WIB, belum ada perbaikan publikasi hasil penghitungan suara legislatif dapil DKI Jakarta II. Calon legislatif di 18 partai jumlah perolehan suara bertambah sangat banyak.




