Rabu, Juni 3, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kajian

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

redaksi
3 Juni 2026
Kategori : Kajian
0
Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

Dr. Ridwan Tohopi, M.Si. FOTO: KOLEKSI PRIBADI

Pasal 57 huruf b PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa koperasi yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu dcapat dikenakan PPh final UMKM. Dengan kata lain, pemerintah memasukkan koperasi sebagai subyek pajak  yang memperoleh fasilitas penyederhanaan PPh bukan pembebasan PPh.

Untuk koperasi pemegang IPR yang perlu diperhatikan adalah apakah IPERA yang dibayarkan dapat dibebankan sebagai biaya usaha  dalam perhitungan pajak apabila koperasi tidak menggunakan skema PPH Final. Hal ini dapat berpengaruh pada besaran pajak yang harus di bayar. Ini menjadi bahan kajian dan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Daerah terkait IPERA.  

Siapakah yang berkewajiban memungut IPERA, apakah Pemerintah Kabupaten atau Provinsi ?

Secara yuridis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sama sekali tidak bisa membuat aturan atau memungut IPERA (Iuran Pertambangan Rakyat). ​Berdasarkan regulasi tata negara dan pembagian kewenangan fiskal saat ini, kewenangan memungut dan mengatur IPERA dikunci rapat di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov).  

Jika Pemerintah Kabupaten nekat menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) atau Peraturan Bupati (PERBUP) terkait IPERA, aturan tersebut otomatis cacat hukum, batal demi hukum, dan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). ​Ada tiga alasan hukum utama mengapa Pemkab tidak memiliki porsi dalam memuat aturan IPERA:

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Dr. Ridwan TohopiIuran Pertambangan RakyatIzin Pertambangan RakyatWilayah Pertambangan Rakyat
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Tiga Paus Sperma Terlihat di Teluk Manado

Next Post

Banjir dan Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kabupaten Gorontalo

Postingan Terkait

Setelah Ekosistem Hutan Runtuh Perlu Pemulihan Berbasis Bentang Alam

Bagaimana Negara-negara Berkembang Dapat Mengumpulkan Dana Untuk Mengatasi Krisis Iklim

10 Maret 2026
Dari Gorontalo ke Eropa, Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Erasmus+ di Trnava University

Dari Gorontalo ke Eropa, Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Erasmus+ di Trnava University

3 Maret 2026

Anak-Anak Pesisir Teluk Tomini di Era Digital

Siklon Senyar, Gajah di Pelupuk Mata dan Politik Ekologi Indonesia

AI dan Kerumunan

Ketika Dua Raksasa Paus Biru dan Hiu Paus Bertemu di Laut Tomini

Tulidu: Agar Motulidu, Harus Molu’udu

Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo: Program Prioritas, Risiko Mercusuar

Next Post
Banjir dan Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kabupaten Gorontalo

Banjir dan Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kabupaten Gorontalo

TERBARU

Banjir dan Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kabupaten Gorontalo

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

Tiga Paus Sperma Terlihat di Teluk Manado

Dampak Khas Peristiwa El Niño

Topan Jangmi Mendarat di Wakayama, Jepang

Tahun Ini Potensi El Niño Kuat

AmsiNews

REKOMENDASI

Biawak Predator Maleo, Manusia Mempercepat Berkurangnya Populasi

PN Batam Vonis Penyelundup Limbah B3 dari Singapura 7 Tahun Penjara

Penyelundup 73 Kg Sabu Ditangkap

BRIN Buka Pendanaan Riset Kompetisi dan Ekspedisi untuk Peneliti se-Indonesia

Kemenhub Luncurkan Aplikasi Giri Indera Samudera

Badai Tropis Krathon Hampir Tidak Bergerak di Daratan Taiwan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.