a. Melaksanakan pengamatan, pengukuran, pencatatan, dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan dan
b. Melaksanakan pengamatan, pencatatan, dan melaporkan kegiatan pemindahan ikan di laut dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan atau dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan. Fungsi pemantau di atas kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan:
Pertama, mencatat dan mengumpulkan data penangkapan ikan yang meliputi data kapal, alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan, data hasil tangkapan, lokasi penangkapan, jumlah dan waktu penebaran dan penarikan alat penangkapan ikan (setting-hauling).
Kedua, melakukan pengamatan dan pencatatan hasil tangkapan sampingan (by catch) yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan tuna, perikanan pukat udang, dan perikanan pukat ikan, dan
Ketiga, mencatat dan mengumpulkan data pemindahan ikan di laut yang meliputi jenis, jumlah dan ukuran hasil tangkapan yang dipindahkan, serta data kapal yang melakukan aktivitas pemindahan ikan di laut.
Bagamana pelaksanaan observer on board tahun 2015-2019 dan seperti apa hasilnya?
DJPT: Pelaksanaan dan hasil-hasil kegiatan observer on board tahun 2015-2019:
a. Pada tahun 2014 dan 2015 telah dilatih sebanyak 403 orang observer on board.
Komentar tentang post