b. Pelaksanaan penempatan observer on board tahun 2015-2019, sebagai berikut: tahun 2015 sebanyak 10 unit kapal, tahun 2016 sebanyak 137 kapal, tahun 2017 sebanyak 161 kapal dan tahun 2018 sebanyak 282 unit. Untuk tahun 2019 ditargetkan 300 unit kapal.
c. Pada tahun 2018 ditetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 202 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompotensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
d. Ada 40 pelabuhan perikanan baik UPT pusat maupun daerah yang ditempatkan observer, mulai dari Pelabuhan Lampulo (Aceh) s.d Pelabuhan Sorong (Papua).
e. Mulai Maret 2019, para observer selain melakukan on board di atas kapal juga melakukan observer on port di pelabuhan perikanan.
f. Di pelabuhan perikanan observer bertugas melakukan verifikasi data logbook penangkapan ikan dan melakukan port sampling terhadap kapal-kapal yang mendaratkan ikan.
g. Observer juga melakukan sosialisasi pelaksanaan e-log book dan analisa data logbook penangkapan ikan melalui aplikasi kepatuhan logbook.
h. Pada tahun 2018 telah ditempatkan observer pada 254 kapal penangkap ikan dan 28 kapal penyangga, termasuk kapal yang beroperasi di RFMO.





Komentar tentang post