ALAT tangkap ikan cantrang tidak ada bedanya dengan jaring trawl, biasa disebut pukat harimau. Kebijakan pelarangan trawl sudah diberlakukan selama bertahun-tahun dan melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang teruji. Tahun 1980 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 39 Tahun 1980 yang menginstruksikan untuk melarang penggunaan jaring trawl. Tahun 1997 cantrang diperbolehkan untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal maksimal 5 GT dan mesin maksimal 15 PK. Dalam perkembangan, fakta di lapangan banyak alat tangkap yang dimodifikasi. Apa itu Cantrang? Cantrang adalah alat tangkap ikan yang berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan 2 panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring. Bentuk konstruksi cantrang tidak memiliki medan jaring atas, sayap pendek dan tali selambar panjang. Bagaimana cantrang bekerja? Cantrang bekerja dengan cara menyapu seluruh dasar lautan. Cantrang menangkap ikan demersal (ikan dasar). Karena itu, cantrang dianggap berpotensi dapat merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organism atau jasad renik yang menjadi makanan ikan dan juga merusak terumbu karang. Kenapa cantrang dilarang? Cantrang dilarang karena merusak ekosistem lautan. Hasil tangkapan cantrang didominasi ikan kecil yang harganya pun murah di pasaran. Menurut data WWF Indonesia, sekitar 60-82 persen hasil cantrang adalah tangkapan sampingan atau tidak dimanfaatkan. Selain itu, cantrang selama ini telah menimbulkan konflik horizontal antar nelayan. Apa dampak buruk dari penggunaan alat tangkap cantrang? Hasil tangkapan cantrang tidak selektif. Komposisi hasil tangkapan untuk semua ukuran biota laut, sehingga akan mengganggu proses recruitment dan mengancam keberlanjutan sumberdaya. Penggunaan cantrang akan terus menimbulkan konflik horizontal dengan nelayan yang tidak menggunakan cantrang. Bagaimana kronologis pelarangan Cantrang? Kebijakan pelarangan cantrang sudah dilakukan selama bertahun-tahun dan melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang teruji. Tahun 1980 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 39 Tahun 1980 yang menginstruksikan untuk melarang penggunaan jaring Trawl. Tahun 1997 cantrang diperbolehkan untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal maksimal 5 GT dan mesin maksimal 15 PK. Dalam perkembangan, fakta di lapangan banyak alat tangkap yang dimodifikasi. Fakta di lapangan menunjukan bahwa kapal-kapal cantrang banyak yang melakukan markdown, kapal cantrang dengan ukuran 85 GT. Akibatnya tahun 2015 negara mengalami kerugian mencapai Rp 10,44 tiriliun. Kerugian tersebut bersumber dari 3 komponen utama, yaitu kehilangan PNBP sebesar Rp 328,41 miliar, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kapal nelayan sebesar Rp 280,09 miliar dan deplesi sumberdaya ikan sebesar Rp 9,83 triliun. Sejak kapan sosialisasi kebijakan pelarangan cantrang? Sosialisasi kebijakan pelarangan cantrang sudah dilakukan sejak tahun 2009 kepada perwakilan nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang dan Kota Tegal. Sosialisasi dilanjutkan pada tahun 2013, 2015, 2016 dan 2017. Nelayan mana saja yang menggunakan cantrang? Berdasarkan usulan penggantian cantrang tahun 2017, terlihat bahwa cantrang beroperasi di 8 provinsi. Masing-masing Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Jambi dan Sumatera Utara. Apa saja rekomendasi alat tangkap yang ramah lingkungan? Alat tangkap ramah lingkungan yang dapat dijadikan sebagai pengganti cantrang adalah Gillnet, bubu lipat untuk ikan dan rajungan, trammel net, rawai dasar dan Handline. Apa alternatif yang diberikan pemerintah, setelah melarang penggunaan cantrang? Kapal dibawah 10 GT, pemerintah mengganti semuanya dengan alat tangkap ramah lingkungan. Untuk kapal 10-30 GT, pemerintah membantu fasilitas permodalan dari bank. Kapal di atas 30 GT, pemerintah menyediakan WPP (Wilayah Pengelolaan Penangkapan) di Timur dan Barat yaitu Laut Arafura dan Natuna, yang dulunya dikuasai asing secara ilegal. Berapa jumlah alat tangkap cantrang? Pada 2015, tercatat sebanyak 5.781 unit cantrang di seluruh Idnonesia. Kemudian di awal 2017, KKP mencatat kenaikan alat tangkap cantrang menjadi 14.367 unit. Sumber: KKP
Komentar tentang post