Rabu, Oktober 21, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kajian

Iklan Tidak Membeli Pemberitaan

redaksi
17 Juli 2026
Kategori : Kajian
0
Iklan Tidak Membeli Pemberitaan

Direktur Tempo Media Group, Wahyu Dhyatmika. FOTO: AMSI

Bila ada janji seperti itu, praktik tersebut salah dan harus diperiksa. Namun keberadaan surat audiensi saja bukan bukti bahwa transaksi editorial telah terjadi. Untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, harus ditemukan hubungan timbal balik yang nyata: uang ditawarkan atau diminta sebagai imbalan atas perlakuan tertentu dalam pemberitaan.

Tanpa bukti itu, menghubungkan otomatis kegiatan bisnis dengan keputusan redaksi merupakan lompatan kesimpulan.

Media Sejak Dulu Menerima Iklan

Sejak awal berdiri, Tempo menerima iklan. Hampir semua perusahaan pers profesional di dunia juga melakukan hal yang sama.

Iklan adalah sarana bagi perusahaan, lembaga publik, organisasi sosial, maupun individu untuk menyampaikan informasi mengenai produk, jasa, kebijakan, program, reputasi, atau identitas mereka kepada masyarakat. Perkembangannya kini mencakup pemasaran produk, kampanye layanan publik, komunikasi kebijakan, corporate branding, dan personal branding.

Tidak ada yang tabu dari iklan di media. Undang-Undang Pers bahkan secara khusus mengatur jenis iklan tertentu yang dilarang. Artinya, hukum mengakui iklan sebagai salah satu bagian dari produk dan kegiatan ekonomi perusahaan pers.

Yang harus dijaga adalah pembedaan antara iklan dan berita.

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers mewajibkan media membedakan secara tegas produk jurnalistik dengan iklan. Konten berbayar harus diberi keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau penanda lain yang menjelaskan sifat komersialnya.

Halaman 4 dari 10
Sebelumnya1...345...10Selanjutnya
Tags: AdvertorialTempo Media GrupUU PersWahyu Dhyatmika
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

UNEP Menggunakan AI untuk Identifikasi Emisi Metana Dengan Cepat

Next Post

Favorit Pengamat Paus Megaptera novaeangliae Ditemukan Terdampar di Pantai Jembrana Bali

Postingan Terkait

Pantarlih Dalam Mutarlih

Siti Hajar: Ratu Zamzam

16 Oktober 2026
Iklan Tidak Membeli Pemberitaan

Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

15 Oktober 2026

Mengapa Belajar Bahasa Inggris Terasa Melelahkan?

Mengapa PKI Tak Laku di Gorontalo?

Menjadi Fasih Itu Bukan Soal Banyaknya Kata yang Dikuasai

Terlalu Banyak Media Pembelajaran, Belum Tentu Lebih Mudah Belajar Bahasa Inggris

Sudah Saatnya Kita Memikirkan Ulang Pembelajaran Bahasa Inggris

Senjakala Elite Nasional Gorontalo

Next Post
Favorit Pengamat Paus Megaptera novaeangliae Ditemukan Terdampar di Pantai Jembrana Bali

Favorit Pengamat Paus Megaptera novaeangliae Ditemukan Terdampar di Pantai Jembrana Bali

TERBARU

Karakteristik Gelombang Laut dan Keunikannya

Gelombang Kelvin di Pasifik Khatulistiwa Bagai Detak Jantung El Niño

Copernicus Atmosphere Tampilkan Sebaran Asap Dalam Jumlah Besar Menutup Kepulauan Indonesia

Memadukan Kearifan Lokal dan Pemanfaatan Sampah Plastik Mahasiswa UNG Lolos Pimnas ke-39

Syarafudin Pattisahusiwa dan Sehan Rumra Pimpin AMSI Maluku 2026 – 2030

Cuaca dan Iklim Ekstrem Muncul Dalam Berita Setiap Hari, Istilah El Niño Jadi Percakapan

AmsiNews

REKOMENDASI

SS-1, Satelit Nano Karya Mahasiswa Indonesia Mengorbit di Antariksa

Perburuan Dugong Masih Marak di Toli-Toli

Jasa Ekosistem Lahan Basah

Warga Sumatera Barat Tersengat Ubur-ubur Bluebottle, 8 Masuk Rumah Sakit

Mudik Gratis Dengan Kapal Laut Pakai Sepeda Motor

Diskusi ISKINDO, Sampah di Teluk Jakarta dari Daratan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.