Di situlah garis etiknya.
Tempo dapat menerima iklan dari kementerian, BUMN, perusahaan swasta, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, bahkan lembaga yang sedang diberitakan secara kritis. Tetapi iklan tersebut harus disajikan sebagai iklan. Ia tidak boleh disamarkan sebagai berita organik dan tidak dapat memberikan hak kepada pemasangnya untuk mengatur redaksi.
Paid Media Bukan Earned Media
Dalam dunia komunikasi dikenal kerangka PESO: paid media, earned media, shared media, dan owned media. Keempatnya memiliki fungsi serta cara kerja berbeda. Paid media adalah ruang yang dibayar. Earned media merupakan perhatian editorial yang diperoleh karena nilai beritanya. Shared media berkembang melalui distribusi dan interaksi sosial. Adapun owned media adalah kanal yang dimiliki dan dikendalikan oleh organisasi itu sendiri.
Tempo menjual ruang paid media dan sejumlah layanan distribusi atau produksi untuk shared media. Dalam ruang itu, mitra dapat menjelaskan produk, kebijakan, program, atau posisi mereka. Kontennya dapat dibuat menarik, informatif, dan relevan bagi pembaca. Namun status komersialnya harus jelas.
Yang tidak dijual Tempo adalah earned media.
Berita organik tetap menjadi wilayah independen redaksi. Tidak ada perusahaan, pejabat, kementerian, atau BUMN yang dapat membeli hak untuk menentukan bahwa sebuah isu harus diberitakan, tidak boleh diberitakan, atau hanya boleh disajikan dari sudut pandang tertentu.




