Perlindungan secara penuh dilakukan terhadap hiu paus sehingga setiap upaya membunuh, melukai, mengambil atau memperdagangkan hiu paus adalah merupakan suatu pelanggaran berat. Untuk melakukan pemasangan tag guna penelitian saja perlu izin dari Menteri Lingkungan Hidup.
Contoh lainnya izin pengeboran minyak lepas pantai tidak akan diberikan bila lokasi pengeboran minyak tersebut menggangu migrasi dari ikan hiu paus dalam wilayah negara-negara persemakmuran Australia.
b. Penilaian pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Setiap tahun setiap perusahaan perikanan dievaluasi secara ketat oleh sebuah lembaga independen mengenai pelaksanaan usaha perikanan berkelanjutan, apakah telah dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan ataukah tidak pada masing-masing perusahaan
tersebut. Bila tidak, maka perusahaan tersebut akan diberi peringatan keras untuk memperbaikinya.
c. Penetapan Kawasan Konservasi laut daerah untuk jenis hiu paus. Pemerintah Australia melalui Undang-Undang Perlindungan Lingkungan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati menentapkan dua lokasi sebagai kawasan konservasi laut daerah untuk perlindungan jenis hiu paus yaitu perairan pantai di Ningaloo Reef yakni Pulau Christmas dan Laut Coral. Pemerintah Negara bagian Australia Barat telah terlebih dahulu menentapkan Ningaloo Reef sebagai Kawasan Konservasi Taman Laut di Australia Barat melalui Undang-Undang Konservasi dan Pengelolaan Wilayah Pesisir tahun 1984. Selanjutnya dengan adanya Undang–undang tahun 1999 tersebut maka perairan Laut di Ninggalo menjadi daerah yang secara khusus melaksanakanakan rencana pengelolaan hiu paus secara berkelanjutan di lokasi ini.





Komentar tentang post