Dalam berbagai survei, KPK merupakan salah satu lembaga yang ada di hati publik. Terbukti, ia merupakan lembaga yang paling dipercaya oleh publik secara luas. Survei yang dilakukan oleh ISEAS pada tahun 2017, misalnya, menyatakan bahwa KPK dipercaya oleh 83,1 persen publik Indonesia. Selanjutnya pada tahun 2018, survei LSI-ICW mengungkapkan bahwa 85 persen publik mempercayai KPK. Namun, legitimasi KPK ini kemudian dilemahkan melalui satu serangan propaganda komputasi oleh akun buzzer.
Namun, media mainstream justru menyebarkan propaganda para buzzer untuk melemahkan KPK. Sebagaimana ditemukan oleh Drone Emprit, selama satu minggu menjelang disahkannya revisi UU KPK oleh DPR pada 17 September 2019, terjadi tsunami pembicaraan di media sosial sebanyak lebih dari setengah juta kali yang membahas KPK, pembicaraan itu terjadi di Twitter (539 ribu kali).
Tagar yang jadi viral adalah narasi-narasi yang mendukung revisi UU yang akan melemahkan KPK berupa: #KPKdanTaliban, #KPKpatuhAturan, #KPKCengeng, #DukungRevisiUUKPK dan sebagainya. Yang mau disampaikan dari tagar itu adalah bahwa UU KPK memang perlu direvisi. Perlunya UU KPK direvisi ini karena berbagai alasan, antara lain, adalah karena KPK merupakan sarang Taliban. Menurut catatan Drone Emprit, apa yang menjadi trending topic di Twitter ini kemudian diamplifikasi oleh media arus utama media daring (62.300 kali).





Komentar tentang post