Jakarta – Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Southeast Asian Fisheries Development Center (SEAFDEC) membahas spesies akuatik, di Jakarta, Rabu (18/7).
Kegiatan dalam bentuk workshop ini antara lain membahas teripang, ikan napoleon dan hiu martil, serta diseminasi informasi terkait penangkapan, pendaratan, konservasi dan pengelolaan hiu.
Kegiatan workshop Dokumen Non-Detriment Findings (NDF) Spesies Akuatik dalam Appendiks II CITES sebagai tindak lanjut hasil COP ke-18 CITES (Convention on International Trade in Endangered of Wild Flora and Fauna).
Kasubdit Konvensi dan Jejaring Konservasi, Firdaus Agung mewakili Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut mengatakan, workshop ini untuk mendapatkan pembelajaran tentang NDF Guidance Documents untuk spesies hiu dan pari di Indonesia dan untuk spesies akuatik secara umum.
Indonesia turut meratifikasi CITES melalui Keppres No. 43 tahun 1978. Hingga saat ini tidak kurang dari 37 spesies hiu dan pari masuk dalam Appendix I dan Appendix II CITES.
Menurut Firdaus, hasil pertemuan COP 18 di Jenewa, Swiss Agustus lalu 10 spesies Wedgefishes, 6 spesies Guitarfishes dan 2 spesies Mako Sharks dimasukan dalam Appendix II.
Dokumen Non Detriment Findings merupakan salah satu pertimbangan bagi Scientific Authority dalam memberikan rekomendasi kebijakan bagi Otoritas Pengelola (Management Authority) sebagai dasar pertimbangan dalam pengelolaan berkelanjutan yang lebih baik.
Workshop ini dihadiri lebih dari 50 peserta yang berasal dari berbagai stakeholder. Antara lain, Worawit Wanchana (SEAFDEC), Ahmad Ali (SEAFDEC Malaysia), Dharmadi (BRSDMKP), Slyviana (LIPI) dan Sasanti Suharti (LIPI).*
Komentar tentang post