Dari ketiga pasal tersebut dapat ditarik argumentasi bahwa kedudukan pemerintah daerah provinsi berada pada posisi koordinatif dan eksekutorial terbatas. Pemerintah pusat tetap menjadi pemegang kendali utama dalam pemberian izin, tetapi pemerintah daerah provinsi diberi peran penting dalam pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan teknis yang menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan di tingkat lokal.
Dengan demikian, pemerintah daerah provinsi berfungsi sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan pusat, perusahaan, dan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa tujuan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 dapat diwujudkan secara nyata di daerah.
e) Diskresi Kepala Daerah Dalam Pengelolaan Pertambangan
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu dengan tujuan kemanfaatan dan kepentingan umum. Selanjutnya, Pasal 22 mengatur bahwa diskresi dapat dilakukan dalam rangka :
▪ melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
▪ mengisi kekosongan hukum;
▪ memberikan kepastian hukum; dan/atau




