Apa yang dimaksud dengan lembaga pengelola Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP)? Di mana saja sekretariatnya?
DJPT: Dasar hukum lembaga pengelola WPP sebagai berikut:
a. Peraturan Presiden Nomor 02 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019.
c. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 47/KEP-DJPT/2017 tentang Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Lembaga Pengelola Perikanan (LPP) WPP sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 47/KEP-DJPT/2017, adalah lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan diberi kewenangan dalam mengoordinasikan dan merekomendasikan pengelolaan perikanan berkelanjutan di WPP.
Struktur Lembaga Pengelola Perikanan WPP terbagi atas 2 (dua) tingkatan, yaitu tingkat nasional dan tingkat wilayah.
Pembentukan LPP WPP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, optimalisasi, dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan pendekatan ekosistem.
Lokasi Kantor Sekretariat LPP WPP berada di 11 tempat. 1) WPP 571 di PPS Belawan, 2) WPP 572 di PPS Bungus, 3) WPP 573 di PPS Cilacap, 4) WPP 711 di PPN Pemangkat, 5) WPP 712 di PPN Brondong, 6) WPP 713 di PP Untia, 7) WPP 714 di PPS Kendari, 8) WPP 715 di PPN Ambon, 9) WPP 716 di PPS Bitung, 10) WPP 717 di PPN Ternate dan 11) WPP 718 di PPN Tual.
Komentar tentang post