Apa saja fungsi LPP WPP?
DJPT: Fungsi dari LPP WPP sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 47/KEP-DJPT/2017, adalah:
a. pelaksanaan pengkoordinasian implementasi Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP);
b. pelaksanaan evaluasi implementasi Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP);
c. pelaksanaan pemberian masukan dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP);
d. pelaksanaan pemberian rekomendasi sebagai bahan kebijakan pengelolaan perikanan berkelanjutan di WPPNRI; dan
e. pelaksanaan penyusunan laporan lembaga pengelola Perikanan di WPPNRI.
Seperti apa peran LPP WPP ke depan?
DJPT: Peran LPP WPP ke depan yaitu sebagai management authority yang mempunyai kewenangan penuh dalam mengelola WPP, khususnya dalam pelaksanaan dan evaluasi Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP). Termasuk didalamnya menyelesaikan isu-isu pengelolaan perikanan, juga sebagai wadah koordinasi dan sinergi pengelolaan perikanan di masing-masing WPP, berupa Sekretariat Regional Lembaga Pengelola Perikanan di 11 WPP.
LPP juga diharapkan dapat berperan aktif dalam pengelolaan perikanan secara optimal dan berkelanjutan, termasuk menetapkan alokasi dan kuota usaha penangkapan ikan untuk pusat dan daerah per provinsi dan per WPP.*
Bahan ini dari Frequently Asked Question (FAQ) Pembangunan Perikanan Tangkap. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan. Juli, 2019.
Komentar tentang post