Berau – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Konservasi Perairan Daerah di Berau. Hal ini sebagai salah satu rekomendasi pertemuan forum koordinasi jejaring dan kemitraan Kawasan Konservasi Perairan Berau yang difasilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim.
Terkait dengan pengelolaan kawasan konservasi perairan di Berau, peran UPTD akan memudahkan proses kerjasama kemitraan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Kemitraan Kawasan Konservasi Perairan.
Rekomendasi selanjutnya, selama belum terbentuk UPTD, segala bentuk rencana kegiatan di Kawasan Konservasi harus dilaporkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat membantu proses pembentukan UPTD dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Pertemuan forum koordinasi jejaring dan kemitraan ini dilaksanakan di Tanjung Redeb, Berau, Selasa (6/11). Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak ikut menghadiri pertemuan tersebut. Selain itu, Pemerintah Daerah Berau, SKPD terkait serta LSM Setempat.
Dalam pertemuan ini, Kepala Seksi Program dan Evaluasi BPSPL Pontianak Leri Nuriadi menjelaskan tentang persyaratan dan mekanisme Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan berdasarkan regulasi yang berlaku.*
Komentar tentang post