Tim Loka PSPL Sorong melakukan pengukuran morfometri dengan hasil, panjang tubuh dugong ± 51 Inci (130 cm) dan lingkar badan ± 33 Inci (84 cm). Dugong ini jenis kelamin betina.
Setelah dilakukan pengukuran morfometri tim Loka PSPL Sorong mengambil foto dan video dugong tersebut.
Tim meminta dugong tersebut dilepas ke habitatnya. Namun Ambram menolak permintaan tersebut. Tindakan persuasif diupayakan tim gabungan.
Ambram bersedia melepas, asalkan menerima ganti rugi sebesar Rp 5 juta. Biaya ini sebagai ganti perawatan dugong.
Melihat kondisi yang tidak memungkinkan, tim gabungan memutuskan kembali ke Sorong. Tim meminta dugong tersebut dijaga baik-baik.
Pada Kamis 14 Maret, diperoleh informasi bahwa dugong tersebut akan dibawa ke Karimun Jawa. Tim Loka PSPL Sorong tidak merekomendasikan pemindahan tersebut.
Jumat 15 Maret, tim gabungan ke kampung Seget. Di dalam tim ikut bergabung BKSDA Papua Barat. Tim berkoordinasi dengan Polsek Seget dan Jhon Aresi. Kepala kampung Seget berusaha menengahi masalah tersebut.
Ambram tetap menolak untuk melepas dugong tersebut. Bahkan yang bersangkutan menaikan tuntutannya menjadi Rp 10 juta sebagai ganti rugi biaya perawatan.

Tim menolak permintaan tersebut. Tim Loka PSPL Sorong dan BKSDA Papua Barat mensosialisasikan jenis satwa yang dilindungi ditambah regulasi perlindungannnya.





Komentar tentang post