Senin, September 21, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Covid-19, Kemenhub: Penumpang Kapal Gunakan Masker

redaksi
29 Maret 2020
Kategori : Berita
0
Covid-19, Kemenhub: Penumpang Kapal Gunakan Masker

FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan mengimbau, mengantisipasi penyebaran wabah virus corona, Covid-19, penumpang kapal agar menggunakan masker penutup hidung dan mulut dan bila memungkinkan menyediakan masker penutup hidung dan mulut di terminal penumpang.

“Jika dipandang perlu mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih buruk, maka operator kapal dapat membatasi jumlah penumpang yang akan naik ke atas kapal,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Wisnu Handoko, Jumat (27/3).

Menurut Wisnu, terdapat beberapa hal yang perlu dipastikan, antara lain ketersediaan ruang isolasi di kapal dan terminal penumpang, mensosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melakukan dukungan pada social distance dan physical distance dengan mengatur jarak penumpang paling sedikit 1 (satu) meter.

Kemudian, membuat pemberitahuan, pengumuman atau imbauan kepada masyarakat untuk tidak bepergian dengan menggunakan kapal jika sedang sakit atau mengalami gejala covid-19.

Wisnu juga mengimbau kepada para kepala kantor di daerah juga wajib memberikan kemudahan akses bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat penyebaran Covid-19 di Indonesia yakni dalam rangka pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan dan pengerahan logistik.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Covid-19kapalKemenhubVirus Corona
Bagikan3Tweet2KirimKirim
Previous Post

Darurat Covid-19, Penutupan Pelabuhan Wewenang Kemenhub

Next Post

Covid-19, Hasil Tes Cepat Sebagai Rekomendasi Isolasi Mandiri

Postingan Terkait

Bibit Siklon Tropis 92S di Barat Laut Kepulauan Cocos (Keeling)

Bibit Siklon Tropis 91W Berada di Dekat Guam

21 September 2026
Menjelang Tenggat Waktu Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Banyak yang Belum Sesuai Jalur

Menjelang Tenggat Waktu Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Banyak yang Belum Sesuai Jalur

21 September 2026

Lahan Terdampak Banjir Rob Dapat Dimanfaatkan Menanam Padi, Budi Daya Rumput Laut dan Ikan

Topan Dujuan Berada di Dekat Osaka dan Tokyo

Cara Pemulihan Mangrove Berbasis Sains di Kenya, Kosta Rika, Benin, dan Vietnam

Sinyal Galileo Verifikasi Jamming dan Spoofing

Peneliti Temukan Laju Kehilangan Mangrove Global Melambat

Proses Kasus Bom Ikan di Kepulauan Kapoposang Berlanjut ke Kejaksaan

Next Post
Covid-19, Hasil Tes Cepat Sebagai Rekomendasi Isolasi Mandiri

Covid-19, Hasil Tes Cepat Sebagai Rekomendasi Isolasi Mandiri

Komentar tentang post

TERBARU

Bibit Siklon Tropis 91W Berada di Dekat Guam

Menjelang Tenggat Waktu Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Banyak yang Belum Sesuai Jalur

Lahan Terdampak Banjir Rob Dapat Dimanfaatkan Menanam Padi, Budi Daya Rumput Laut dan Ikan

Topan Dujuan Berada di Dekat Osaka dan Tokyo

Cara Pemulihan Mangrove Berbasis Sains di Kenya, Kosta Rika, Benin, dan Vietnam

Sinyal Galileo Verifikasi Jamming dan Spoofing

AmsiNews

REKOMENDASI

Tuna Sirip Biru Berat 190 kg Terjual Rp 1 Miliar Lebih di Pingtung Taiwan

Luar Biasa, Nilai 1 Rajungan Bertelur Bisa Rp 7,8 Miliar

Foto: Penenggelaman 125 Kapal Illegal Fishing

Mengamalkan Ilmu Tuna: Selalu Bergerak

Nelayan Paisu Bebe Tak Lagi Gunakan Genset

Bibit Siklon Tropis 95W Bergerak di Utara Jayapura

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.