“Kebijakan Pengembangan Bambu oleh Pemerintah Provinsi NTT di antaranya
memutuskan Bambu sebagai salah satu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) unggulan melalui Keputusan Gubernur No 404/KEP/HK/2018, menjadikan pengembangan bambu sebagai bagian dari (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTT, menyiapkan Anggaran dan bekerjasama dengan multistakeholders,” kata Josef.
Ketua Yayasan Bambu Lestari, Monica Tanuhandaru, menjelaskan tentang pengembangan desa bambu dalam mendukung industri bambu terintegrasi. Model desa bambu yang dikembangkan adalah model desa bambu agroforestry dengan memilih lokasi yang sudah ada bambunya.
Lokasi yang bersebelahan dengan desa bambu atau desa yang mulai menanam yang sama sekali belum ada bambu.
Menurut Monica proses yang paling penting adalah membuat peta jalan bagaimana bisa sampai ke 1000 desa bambu itu dan bagaimana menggerakan dana publik, baik dana Kementerian/sektoral, dana pemerintah daerah bahkan pemerintahan desa.
“Kalau sudah menjadi program strategis dan mainstream, desa dapat mengalokasikan dengan memperkuat fasilitator desa dengan pengetahuan bambu, memasukan bambu dalam bagian perencanaan desa, memasukan bambu menjadi bagian tugas mereka ikut menanam dan memelihara bambu,” ujar Monica.





Komentar tentang post