Kondisi ini berhubungan dengan meningkatnya gempa-gempa Vulkanik Dalam dan Gempa Vulkanik Dangkal.
Saat ini kubah lava di Gunung Ibu telah melampaui dinding kawah sehingga mengakibatkan terjadinya guguran lava ke arah utara dan barat laut.
PVMBG merekomendasikan, masyarakat di sekitar Gunung Ibu dan pengunjung (wisatawan) agar tidak beraktivitas, mendaki dan mendekati Gunung Ibu di dalam radius 5 km dan sektoral 6 km dari arah bukaan kawah di bagian utara dari kawah aktif Gunung Ibu.
Jika terjadi hujan abu, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah disarankan untuk menggunakan pelindung hidung, mulut (masker) dan mata (kacamata).
Penduduk yang berada di luar radius 5 km dan berada di luar sektoral 6 km harus meningkatkan kewaspadaan dengan tetap mematuhi arahan dari Pemerintah Daerah, kata PVMBG.
Masyarakat di sekitar Gunung Ibu diharap mewaspadai potensi lahar di sungai-sungai yang berhulu di bagian puncak Gunung Ibu, terutama bila terjadi hujan lebat.
Setelah status Awas untuk Gunung Ibu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 33/KPTS/I/2025 tentang ‘Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Api Ibu di Kabupaten Halmahera Barat’.
Keputusan ini berlaku selama 14 hari terhitung sejak tanggal 15 Januari 2025 hingga 28 Januari 2025.