Telur maleo sudah sulit didapatkan, berapapun telur yang terkumpul, itulah yang
akan digunakan dalam perhelatan adat.
Pada 2012 telur maleo yang dibawa sebanyak 160 butir. Pembagiannya masih memenuhi persyaratan dan keadilan menurut ketiga keramat. Untuk Pemangku Adat Putal mendapat 40 butir, Pemangku Adat Boneaka 40 butir, Pemangku Adat Banggai Lalongo 40 butir, Baginsa (Komisi Empat) 20 butir, Istana Keraton Banggai 10 butir, dan rombongan pengantar dari Batui 10 butir.
Tahun 2014, prosesi adat ini hanya dengan 80 butir telur maleo. Dari ketiga keramat pemilik telur maleo mempertanyakan kepada pihak Istana Keraton Banggai, kenapa setiap tahunnya perolehan telur menjadi menurun.
Menurut Pristiwanto, dengan status maleo sesuai kategori IUCN, maka pengambilan telur maleo untuk kepentingan pelaksanaan ritual adat jelas merupakan ancaman bagi kelestariannya. Hal ini diperjelas lagi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aturan ini melarang pengambilan, perusakan, pemusnahan, perniagaan, menyimpan atau memiliki telur atau sarang satwa yang dilindungi kecuali untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan jenis tumbuhan atau satwa yang bersangkutan.
Faktanya, pengambilan telur bukan hanya untuk ritual adat saja. Telur maleo terkadang dijadikan cenderamata khas daerah Banggai.





Komentar tentang post