“Kita perlu duduk bersama untuk melakukan evaluasi dan sinkronisasi tentang regulasi peraturan kasus penanganan tumpahan minyak yang dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 tahun 2013 dan terus melakukan upaya mitigasi pada wilayah terdampak dari sisi lingkungan dan manusia,” katanya.
Kepala Pusat Riset Kelautan, KKP, Riyanto Basuki meminta agar Kemenko Bidang Kemaritiman dapat mengoordinasikan pembentukan tim reaksi cepat. Tim ini terdiri dari personil lintas kementerian dan lembaga yang dapat digerakkan sewaktu-waktu apabila terjadi kecelakaan kapal di laut.*





Komentar tentang post