Seringkali, setelah terjadi bencana, seperti gempa bumi dan tsunami, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menjadi sasaran. Apalagi, bila musibah ini banyak menelan korban jiwa maupun kerugian materi.
Menurut Widodo, ketika terjadi gempa disertai dengan peringatan tsunami, BMKG hanya sebatas memberikan informasi saja. “Evakuasi bukan BMKG,” ujar Widodo.
Otoritas untuk menyampaikan evakuasi berada di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, seperti Gubernur, Bupati dan Walikota.
Daerah potensial tsunami, menurut Widodo, mulai dari barat Sumatera, selatan Jawa, selatan Nusa Tenggara, utara Papua, Halmahera, Laut Banda, Selat Makassar, Teluk tomini. “Laut Banda pertemuan tiga lempeng,” katanya.*





Komentar tentang post