Menurut Sapta, hasil dari studi tim yang dipimpin oleh Fayakun Satria ini akan dipaparkan ke dalam workshop dan dijadikan draft bagi FAO.
Acuan FAO ini secara sukarela dapat diadopsi sesuai kondisi perikanan Indonesia untuk dijadikan bahan petunjuk teknis atau bahan peraturan menteri karena regulasi formal yang mengatur mengenai pengelolaan alat tangkap yang masuk ke dalam klasifikasi ALDFG selama ini belum ada.*
Halaman 3 dari 3





Komentar tentang post