Waktu yang tipis ini mesti menjadi perhatian penting, apakah setiap kandidat akan menjadi pasangan yang terdaftar di KPU ataukah hanya berakhir pada status kandidat semata. Belum jika membahas mengenai syarat dokumen pencalonan yang dalam pengalaman pilkada banyak terjadi perselisihan, yang membuat ada kandidat yang dicoret dari pencalonan hingga mengganggu proses dan tahapan pilkada.
Karenanya, sisa waktu ini mesti dikerjakan secara komprehensif dan matang, agar kualitas kandidat yang diusung bukanlah yang abal-abal, tapi memiliki legitimasi kuat dengan modal elektoral yang tinggi, sumber daya yang cukup, komunikasi politik yang matang hingga gagasan yang bisa membawa pada kesejahteraan.




