Sabtu, Agustus 15, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bisnis dan Investasi

Implementasi Pengelolaan Ikan Napoleon di Indonesia

redaksi
17 Februari 2022
Kategori : Bisnis dan Investasi, Konservasi
0
Napoleon

Ilustrasi ikan napoleon. FOTO: DOK. BPSPL PADANG

Darilaut – Adanya penurunan drastis populasi ikan Napoleon di berbagai tempat menyebabkan negara-negara anggota CITES menyepakati memasukkan jenis ini ke dalam Appendiks II pada CoP-13 (Conference of the Parties) CITES tahun 2004 di Bangkok.

Dengan ditetapkannya ikan Napoleon masuk ke dalam daftar Apendiks II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), maka perdagangan ikan Napoleon secara terbatas masih diperbolehkan melalui penerapan sistem kuota yang membatasi pintu ekspor dan jumlah ikan yang boleh diekspor per tahunnya (Sadovy & Suharti, 2008).

Indonesia meratifikasi konvensi CITES tersebut melalui Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1978, sehingga Indonesia wajib memenuhi ketentuan yang telah disepakati bersama.

Menurut peneliti dari Pusat Penelitian Oseanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ayuningtyas Indrawati & Suparmo, dalam Jurnal Oseana, Volume 46, Nomor 2 Tahun 2021, sebagai negara pengekspor terbesar ikan Napoleon di dunia, Indonesia harus menunjukkan bahwa pemanenan terhadap ikan Napoleon tidak mengganggu populasinya di alam.

Oleh karena itu, kuota perdagangan ikan Napoleon ditetapkan di bawah tanggung jawab Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku lembaga pemegang otoritas di bidang keilmuan (Scientific Authority/SA) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai otoritas pengelola jenis Ikan (Management Authority/MA), sebelumnya otoritas pengelola tersebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (KKP News, 2020).

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Cheilinus undulatusIkan NapoleonLIPINapoleon Wrasse
Bagikan6Tweet4KirimKirim
Previous Post

Indeks Kualitas Air di 10 Provinsi Masih Buruk

Next Post

Hari Peduli Sampah, KLHK Menggiatkan Tiga Program Utama

Postingan Terkait

Aplikasi Semi-Digital untuk Monitoring Penyu

Aplikasi Semi-Digital untuk Monitoring Penyu

5 Agustus 2026
Kawasan Konservasi Perairan Maluku Capai 4,3 Juta Hektare

Kawasan Konservasi Perairan Maluku Capai 4,3 Juta Hektare

30 Juli 2026

Perburuan Paus, Praktik Grindadráp di Kepulauan Faroe Berbeda dengan Lamalera

Konservasi Paus Berkelanjutan di Lamalera Laut Sawu Nusa Tenggara Timur

BRIN Bahas Konservasi Integratif Paus Berbasis Kosmologi Hidup Masyarakat Adat Lamalera

Lamalera Spesialis Menangkap Paus Bergigi, Lamakera Tak Bergigi

Pendekatan Konservasi Integratif Paus Berbasis Kosmologi Masyarakat Adat Lamalera

Kosmologi Penangkapan Paus di Lamalera NTT Selaras dengan Konservasi Integratif

Next Post
Indonesia Hasilkan Sampah 175 Ribu Ton Sehari

Hari Peduli Sampah, KLHK Menggiatkan Tiga Program Utama

Komentar tentang post

TERBARU

Gempa Dahsyat NTT, 2.000 Warga Kabupaten Nagekeo Evakuasi Mandiri

Gempa Dahsyat NTT, Satu Orang Meninggal dan Puluhan Bangunan Rusak

Gempa Dahsyat NTT, BMKG Mencatat Gelombang Tsunami Tiba di 10 Titik Pesisir

Gempa Dahsyat NTT M 7,7 Bersumber Dari Aktivitas Flores Back-Arc Thrust

IHCP Mencatat Kerusakan Bangunan Akibat Gempa Dahsyat M 7,7 di NTT

Gempa Dahsyat NTT Dirasakan Hingga Sulawesi Selatan

AmsiNews

REKOMENDASI

Gempa Talaud M7,1 yang Berada di Dekat Pulau Kabaruan Mekanisme Patahan Normal

Dampak Siklon Tropis Teratai dan Nyatoh: Hujan, Angin Kencang dan Gelombang Tinggi

Potret Potensi Perikanan di Banda Neira

Badai Super Mocha, Ribuan Warga Myanmar dan Bangladesh Mengungsi

Gempa Majene, Sejumlah Bangunan Rusak Parah dan Ribuan Warga Mengungsi

Korban Tewas Akibat Badai Helene di AS Bertambah Menjadi 200 Orang

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.