Jumat, Agustus 14, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bisnis dan Investasi

Implementasi Pengelolaan Ikan Napoleon di Indonesia

redaksi
17 Februari 2022
Kategori : Bisnis dan Investasi, Konservasi
0
Napoleon

Ilustrasi ikan napoleon. FOTO: DOK. BPSPL PADANG

LIPI (SA) memberikan rekomendasi jumlah kuota tangkap dan kuota ekspor kepada KKP (MA) sebagai dasar penerbitan kuota tangkap dan ekspor. Penetapan kuota harus berdasarkan prinsip-prinsip Non-detriment Finding yaitu berdasar pada temuan-temuan ilmiah bahwa perdagangannya tidak akan merusak populasi Napoleon di alam.

Apabila otoritas keilmuan tidak memiliki data yang cukup, maka penetapan kuota akan berdasarkan prinsip kehati-hatian (precautionary approach), mengedepankan kesinambungan hidup dari suatu spesies daripada aspek ekonominya (Dirham & Adrim, 2011).

Ikan Napoleon di Indonesia merupakan spesies yang dilindungi terbatas, penangkapannya dilarang sejak tahun 1995 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 375/Kpts/IK.250/5/95 tentang Larangan Penangkapan ikan Napoleon Wrasse, dan Keputusan Dirjen Perikanan Nomor HK.330/Dj.8259/95 tentang ukuran, lokasi dan tata cara penangkapan ikan Napoleon Wrasse. Seiring berjalan waktu, regulasi dan kelembagaan ini dianggap tidak berlaku dan sudah tidak ada (Edrus, 2011).

Pada tahun 2010, ikan Napoleon masuk dalam perlindungan ikan terancam punah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2010 tentang tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan ikan Napoleon (Cheilinus undulatus), mengatur ukuran yang dilarang dimanfaatkan, yakni ikan Napoelon pada ukuran 100–1000 gram dan ukuran di atas 3000 gram.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Cheilinus undulatusIkan NapoleonLIPINapoleon Wrasse
Bagikan6Tweet4KirimKirim
Previous Post

Indeks Kualitas Air di 10 Provinsi Masih Buruk

Next Post

Hari Peduli Sampah, KLHK Menggiatkan Tiga Program Utama

Postingan Terkait

Aplikasi Semi-Digital untuk Monitoring Penyu

Aplikasi Semi-Digital untuk Monitoring Penyu

5 Agustus 2026
Kawasan Konservasi Perairan Maluku Capai 4,3 Juta Hektare

Kawasan Konservasi Perairan Maluku Capai 4,3 Juta Hektare

30 Juli 2026

Perburuan Paus, Praktik Grindadráp di Kepulauan Faroe Berbeda dengan Lamalera

Konservasi Paus Berkelanjutan di Lamalera Laut Sawu Nusa Tenggara Timur

BRIN Bahas Konservasi Integratif Paus Berbasis Kosmologi Hidup Masyarakat Adat Lamalera

Lamalera Spesialis Menangkap Paus Bergigi, Lamakera Tak Bergigi

Pendekatan Konservasi Integratif Paus Berbasis Kosmologi Masyarakat Adat Lamalera

Kosmologi Penangkapan Paus di Lamalera NTT Selaras dengan Konservasi Integratif

Next Post
Indonesia Hasilkan Sampah 175 Ribu Ton Sehari

Hari Peduli Sampah, KLHK Menggiatkan Tiga Program Utama

Komentar tentang post

TERBARU

Peneliti UNG Temukan Cara Menangkal Nyamuk Malaria Dengan Rambut Jagung dan Daun Pepaya

Hujan Meteor Perseid Terekam dari Nusa Tenggara Timur

Dua Tim Periset Fakultas Sastra dan Budaya UNG Raih Penghargaan Program Riset Internasional

Selama Tahun 2026 Kematian Migran Meningkat

Rantai Pasok Terganggu, Kapal yang Berlayar di Laut Merah Mendapat Serangan Mematikan

Suhu Global Teratas November dan Januari Setelah Puncak El Niño

AmsiNews

REKOMENDASI

Pimpinan Redaksi Barakati.id Kecam Tindakan Intimidasi di Kawasan Tambang Besar di Pohuwato

Raih Peringkat A Nilai Akuntabilitas Kinerja UNG Naik 3,90 Poin Menjadi 90

Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Natuna

90 Persen Data Logbook Kapal Tidak Lengkap

Puluhan Ribu Orang Ikut Bersih Pantai dan Laut

Memerangi Krisis Iklim dengan Melindungi Lautan dan Lahan Basah

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.