Pasal 3 ayat 1 menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Ayat berikutnya menyatakan bahwa pers nasional juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Pasal 6 kemudian menegaskan peran pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi, memperjuangkan keadilan dan kebenaran, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Jadi, mengkritik pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, partai politik, pejabat, maupun pemilik modal bukan penyimpangan dari fungsi pers. Itulah pekerjaan yang diberikan undang-undang kepada pers.
Ketika Tempo mengawasi penggunaan anggaran negara, mengungkap konflik kepentingan, mempertanyakan kebijakan publik, atau memeriksa keputusan sebuah BUMN, Tempo sedang menjalankan mandat tersebut. Kritik tidak boleh dihentikan hanya karena objek pemberitaan berpotensi menjadi pemasang iklan.
Namun Tempo juga merupakan badan usaha. Kami harus membayar wartawan, editor, fotografer, videografer, ilustrator, pengelola data, tenaga teknologi, biaya server, keamanan digital, kantor, dan berbagai kebutuhan lain yang memungkinkan jurnalisme diproduksi secara profesional.
Independensi tidak berarti perusahaan pers tidak boleh mempunyai pendapatan. Independensi berarti pendapatan tidak boleh membeli keputusan redaksi.




