Sabtu, Juli 18, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kajian

Iklan Tidak Membeli Pemberitaan

redaksi
17 Juli 2026
Kategori : Kajian
0
Iklan Tidak Membeli Pemberitaan

Direktur Tempo Media Group, Wahyu Dhyatmika. FOTO: AMSI

Praktik tersebut bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin Undang-Undang Pers. Negara tidak boleh melakukan apa yang tidak dapat dilakukannya melalui pembredelan dengan menggunakan instrumen anggaran dan belanja iklan.

Hak Jawab Tidak Dijual

Bagaimana bila sebuah pemberitaan salah?

Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanismenya. Pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan hak jawab atau hak koreksi. Media berkewajiban memeriksa keberatan tersebut. Bila terdapat data yang keliru, fakta yang tidak lengkap, atau keterangan penting yang terlewat, redaksi wajib memperbaikinya.

Ruang itu tidak boleh dikomersialisasikan.

Hak jawab bukan advertorial. Koreksi bukan layanan berbayar. Memperbaiki kesalahan merupakan kewajiban etik dan profesional pers. Dewan Pers juga menempatkan hak jawab, hak koreksi, dan mediasi sebagai instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

Namun bila pemberitaan sudah akurat, terverifikasi, berimbang, dan memenuhi kepentingan publik, pihak yang tidak menyukai isinya tidak dapat menuntut penghapusan hanya karena merasa reputasinya terganggu.

Menawarkan uang agar sebuah berita yang benar dihapus merupakan upaya menyuap independensi redaksi. Dalam keadaan tertentu, praktik semacam itu juga dapat memasuki wilayah pelanggaran hukum. Demikian pula bila orang dalam media meminta atau menerima pembayaran untuk menghapus pemberitaan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang harus ditindak.

Halaman 8 dari 10
Sebelumnya1...78910Selanjutnya
Tags: AdvertorialTempo Media GrupUU PersWahyu Dhyatmika
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

UNEP Menggunakan AI untuk Identifikasi Emisi Metana Dengan Cepat

Next Post

Favorit Pengamat Paus Megaptera novaeangliae Ditemukan Terdampar di Pantai Jembrana Bali

Postingan Terkait

Kritik terhadap Pembongkaran Cagar Budaya di Gorontalo

Kritik terhadap Pembongkaran Cagar Budaya di Gorontalo

6 Juli 2026
Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

3 Juni 2026

Bagaimana Negara-negara Berkembang Dapat Mengumpulkan Dana Untuk Mengatasi Krisis Iklim

Dari Gorontalo ke Eropa, Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Erasmus+ di Trnava University

Anak-Anak Pesisir Teluk Tomini di Era Digital

Siklon Senyar, Gajah di Pelupuk Mata dan Politik Ekologi Indonesia

AI dan Kerumunan

Ketika Dua Raksasa Paus Biru dan Hiu Paus Bertemu di Laut Tomini

Next Post
Favorit Pengamat Paus Megaptera novaeangliae Ditemukan Terdampar di Pantai Jembrana Bali

Favorit Pengamat Paus Megaptera novaeangliae Ditemukan Terdampar di Pantai Jembrana Bali

TERBARU

Sekjen PBB: AI Harus Dibentuk Seluruh Umat Manusia, Bukan Segelintir Negara

Cina Pelopori Pembentukan WAICO, Organisasi AI Antarpemerintah Pertama di Dunia

Favorit Pengamat Paus Megaptera novaeangliae Ditemukan Terdampar di Pantai Jembrana Bali

Iklan Tidak Membeli Pemberitaan

UNEP Menggunakan AI untuk Identifikasi Emisi Metana Dengan Cepat

Sawah Tergenang Picu Emisi Metana

AmsiNews

REKOMENDASI

Tantangan Budidaya Lobster Mutiara di Tengah Pandemi Virus Corona

VIDEO: Awal Temuan Paus Terdampar di Ujungmanik, Cilacap

5356 Kapal Perikanan Sudah Gunakan E-Log Book

Cara Istanbul Merawat Ruang Hijau dan Burung Bermigrasi

Implementasi E-Navigation Untuk Keselamatan Pelayaran

Inovasi Alat Tangkap Ikan Khas Bugis, Mandar dan Bajo

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.