Dalam jurnal Oseana (2020) Firdaus telah menguraikan soal ubur-ubur api dengan judul “Aspek Biologi Ubur-ubur Api, Physalia physalis (LINNAEUS, 1758)“.
Sengatan ubur-ubur api dapat menyebabkan beberapa gangguan fisiologis seperti haemolitik. Oleh karena itu, orang yang tersengat ubur-ubur api dapat mengalami rasa terbakar pada kulit, eritema, sesak napas, kejang-kejang, dan gagal jantung bahkan berpotensi menyebabkan kematian.
Di Indonesia sendiri, pada tahun 2019 dilaporkan terjadi 612 kasus serangan ubur-ubur api hanya untuk sebagian wilayah pesisir selatan Gunung Kidul Yogyakarta.
Padahal berdasarkan laporan jurnalistik, pada tahun 2019 ubur-ubur api tersebar hampir di sepanjang pesisir selatan Jawa dan beberapa lokasi di perairan Sumatera. Diperkirakan jumlah kasus serangan ubur-ubur api di Indonesia jauh lebih besar.
Ubur-ubur api dimasukkan ke dalam filum Cnidaria karena memiliki organ khas kelompok cnidarian, yaitu knidosit (cnidocyte). Knidosit merupakan sel penyengat pada ubur-ubur dan dikenal dengan nama nematocyst.
Ubur-ubur api sendiri dikelompokkan ke dalam kelas Hidrozoa karena memiliki karakteristik khas Hidrozoa, yaitu melepas medusae dari tunas. Ada pendapat, Hidrozoa bukanlah filum, melainkan lebih tinggi tingkatan taksanya, yaitu superfilum.





Komentar tentang post