c. Pelaporan produksi pada LKP/LKU dilaporkan sangat rendah tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga hal ini menyebabkan kerugian negara, setoran pajak rendah, besarnya data ikan yang tidak dilaporkan (unreported), yang pada gilirannya mengancam tata kelola perikanan;
d. Banyak sekali kapal baru dibangun tanpa rekomendasi dari KKP untuk kapal di atas 30 GT atau tanpa rekomendasi Pemda untuk kapal di bawah 30 GT;
e. Banyak sekali yang tidak memperpanjang izin, lalu melaut, dan menuding perizinan lambat. Padahal tidak mau mengurus perizinan. Kurang lebih 2.000 kapal belum perpanjang izin;
f. Banyak yang mengubah dan memodifikasi kapal tidak sesuai dengan dokumen yang ada;
g. Ribuan kapal mark down sehingga kapal yang harusnya berukuran di atas 30 GT, dicatat di bawah nilai tersebut. Salah satu akibatnya, kapal yang harusnya melakuan perizinan ke pusat menjadi ke pemerintah daerah daerah.

Kegiatan lainnya terkait reformasi tata kelola perizinan?
DJPT: Banyak kegiatan lainnya terkait reformasi tata kelola perizinan. Salah satu langkahnya adalah layanan perizinan e services melalui laman perizinan.kkp.go.id, pelayanan perizinan satu pintu di kantor KKP, pembenahan terhadap kapal markdown dan pelaksanaan gerai perizinan, serta pengembangan Sistem Aplikasi Kapal Daerah (SIMKADA) untuk perizinan kapal berukuran di bawah 30 GT.





Komentar tentang post