Melalui portal perizinan.kkp.id, seluruh pelaku usaha perikanan tangkap atau siapapun dapat mengakses portal tersebut dimana pun. Dalam fitur web tersebut dapat dilihat jumlah SIUP, SIPI dan SIKPI aktif secara realtime, perkembangan proses perizinan, komposisi kapal, WPP, dan alat tangkap yang digunakan. Selain itu juga, informasi simulasi tarif PNBP atas Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dapat diakses melalui web servis. Informasi kapal penangkap/pengangkut ikan yang akan berakhir masa berlakunya juga terdapat dalam web tersebut.
Bagaimana mekanisme pengurusan perizinan usaha penangkapan izin pusat?
DJPT: Mekanisme pengurusan izin melalui web servis melalui akun masing-masing, seluruh pelaku usaha perikanan tangkap dapat mendaftarkan, memperpanjang izin, dan memantau proses perizinan dimana informasi disajikan pada masing-masing akun. Adapun SOP pengajuan SIUP, SIPI/SIKPI, LKU/LKP terdapat dalam web servis, untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha perikanan tangkap
Apa yang dimaksud dengan SIMKADA? Provinsi mana saja yang sudah tergabung dalam SIMKADA dan bagaimana perkembangannya sampai saat ini?
DJPT: SIMKADA atau Sistem Informasi Kapal Daerah merupakan aplikasi berbasis web servis untuk membantu pemerintah daerah membangun basis data kapal izin daerah yang ada pada masing-masing daerah dan penyeragaman format izin sesuai dengan kewenangannya yang atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Komentar tentang post