Menurut Wiku, angka positivity rate ini merefleksikan kenaikan kasus positif di tengah masyarakat. Jumlah kelurahan/ desa yang dipantau dalam 1 bulan terakhir mulai terlihat naik meski angka masih belum signifikan.
Dari total 80 ribu desa dan kelurahan di Indonesia, kata Wiku, di minggu ini hanya 2 ribu (2,5 persennya) yang dipantau kedisiplinan protokol kesehatannya.
Untuk meningkatkan pencegahan upaya penularan, Satgas mengeluarkan penyesuaian kebijakan melalui SE Satgas No. 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berisi:
- Mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun tanpa menjalani testing asal telah divaksinasi dosis kedua. Namun, jika baru sekali divaksin, PPDN wajib testing antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum berangkat.
2. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun yang baru menyelesaikan perjalanan luar negeri namun belum mendapatkan vaksinasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi namun wajib melampirkan hasil pemeriksaan antigen 1×24 jam (negatif) atau PCR 3×24 jam (negative).
3. Bagi PPDN usia sama dengan atau di atas 18 tahun berlaku:
a. Kewajiban tes PCR 3×24 jam jika tidak bisa vaksin dengan alasan kesehatan maupun jika hanya baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua
b. Dan diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing jika sudah menerima vaksin booster.
SE ini mulai berlaku 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi Kementerian/ Lembaga.





Komentar tentang post