Pada Conference of the Parties (CoP) ke-13 tahun 2004 di Bangkok, ikan Napoleon ditetapkan masuk dalam daftar Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang artinya ikan Napoleon masih dapat diperdagangkan melalui kontrol dari negara pengekspor dan negara pengimpor (CITES, 2004).
Beberapa hasil survey lapangan menunjukkan bahwa ikan Napoleon dapat dijumpai di sebagian besar perairan karang Indonesia (Cesar, 1996). Ikan Napoleon ditemukan di perairan Indonesia bagian barat, tengah dan timur (Sadovy et al., 2019).
Di wilayah Indonesia bagian barat, ikan Napoleon ditemukan di perairan Kepulauan Natuna dan Anambas, yang memiliki potensi ekspor ikan Napoleon terbesar. Kedua kepulauan tersebut terletak di Provinsi Kepulauan Riau, dan berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan.
Ciri khas dari perairan tersebut adalah adanya kemunculan juvenil ikan Napoleon secara periodik dan berkesinambungan di perairan dangkal yang merupakan daerah asuhannya.
Kemunculan benih tersebut dimanfaatkan sebagian besar penduduk yang bermata pencaharian sebagai nelayan, dengan melakukan kegiatan menangkap benih ikan Napoleon dari alam untuk kemudian dibesarkan di dalam keramba.
Secara ekologis, masing-masing fase dalam siklus hidup ikan Napoleon berasosiasi dengan habitat yang berbeda.





Komentar tentang post