
Namun dalam perjalanannya, penyu belimbing menghadapi banyak ancaman. Seperti pembukaan hutan di sekitar kawasan pantai peneluran, serta aktivitas penangkapan ikan yang memiliki dampak tangkapan sampingan sehingga secara tak sengaja menangkap penyu belimbing.
Tantangan yang dihadapi penyu saat bermigrasi antara lain polusi laut, perubahan iklim, hingga eksploitasi yang tak bertanggung jawab. Sebuah contoh kasus, setelah lelah bermigrasi, penyu tak bisa mendarat ke pantai untuk bertelur karena pantai tempat di mana dulu menetas kini mengalami abrasi.
Menurut Aghnia Fasza Tides dari Greenpeace, penyu berbicara dengan penyu lainnya sebelum mereka menetas. Saat masih di cangkang telur masing-masing, penyu saling berkomunikasi dengan bersuara. Peneliti percaya bahwa mereka melakukan ini untuk berkoordinasi kapan mereka akan menetas.
Penyu berkelana ratusan mil dari satu lautan ke lautan lainnya untuk mencari makan dan berkembang biak. Penyu memiliki sistem navigasi yang membuat penyu betina dapat kembali ke pantai, tempat bertelur dan menyimpan telur. Saat siap untuk bertelur, penyu betina akan ke pantai ditempat mereka lahir atau menetas.
Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi atau tidak boleh diburu sejak tahun 1987 berdasarkan keputusan Menteri Pertanian No. 327/Kpts/Um/5/1978. Kemudian Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau produk turunannya.*
Komentar tentang post